Ketika Identitas AKA Terbuka, Dugaan Tekanan Mulai Mengemuka


MEDIA KAILI – Awalnya hanya sebuah komunikasi. Namun beberapa pesan yang muncul di layar ponsel seorang wartawan Radar Sulteng berinisial AKA kemudian membuka babak baru. Identitasnya disebut telah diketahui. Statusnya sebagai mahasiswa Universitas Tadulako (Untad) ikut terseret dalam percakapan.


Dari situlah dugaan upaya doxing dan tekanan terhadap wartawan mulai menjadi sorotan sejumlah organisasi pers di Sulawesi Tengah.


Persoalan ini mencuat dalam konferensi pers sejumlah organisasi pers di Café Nagaya, Jalan Sisingamangaraja, Palu, Jumat (25/9/2026). Mereka membahas dugaan upaya doxing terhadap AKA saat menjalankan tugas jurnalistik terkait program BERANI Magaya mengenai pencegahan tuberkulosis (TBC).


Tidak ada suara keras. Tidak ada keributan di tempat kejadian. Hanya sebuah percakapan melalui pesan singkat.


Tetapi bagi kalangan pers, justru pesan-pesan itulah yang kini dipersoalkan.


Sekretaris Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulawesi Tengah, Abdee , melihat persoalan tersebut sebagai catatan penting mengenai hubungan antara pejabat publik, wartawan, dan masyarakat.


Menurutnya, persoalan komunikasi menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika seorang pejabat berhadapan dengan kerja jurnalistik.


“Banyak hal yang perlu dikoreksi dari model pengangkatan pejabat-pejabat kita di Sulawesi Tengah. Dalam hal komunikasi dengan wartawan dan masyarakat, ini menjadi salah satu catatan penting bagaimana publik menilai pejabatnya bekerja,” kata Abdee.


Abdee menyebut kasus yang dialami AKA memiliki kemiripan dengan sejumlah persoalan yang sebelumnya pernah dialami wartawan di Sulawesi Tengah.


Ia menilai pemahaman mengenai mekanisme kerja jurnalistik perlu diperkuat, termasuk jalur yang tersedia apabila seseorang keberatan terhadap sebuah pemberitaan.


“Ketika ada hal yang menyangkut pekerjaannya disorot media, dia tidak paham jalur yang harus dilakukan dan bagaimana menyikapinya. Akhirnya, yang terjadi adalah tindakan-tindakan di luar kewenangan jurnalistik,” ujarnya.


Bagi Abdee, persoalan ini tidak berhenti pada satu nama.


Ia menyebut sebelumnya ada wartawan lain yang mengalami persoalan serupa.


“Kemarin terjadi terhadap Ikram, ada Rian. Bisa jadi ke depan terjadi terhadap kita semua. Kita tidak tahu,” katanya.


Kalimat itu terdengar seperti peringatan. Sebab jika persoalan semacam ini terus berulang, menurut Abdee, dampaknya bukan hanya dirasakan wartawan, tetapi juga menyentuh ruang demokrasi.


“Kalau ada lagi kasus yang keempat, maka kita sangat berduka terhadap demokrasi yang ada di Sulawesi Tengah,” ujarnya.


Semntara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, kemudian menyoroti bagian lain dari cerita. Yakni ketika identitas AKA diketahui sebagai mahasiswa Untad.


Menurut Agung, pesan yang disebut dikirim oleh Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Untad berinisial RN setelah mengetahui identitas tersebut perlu mendapat perhatian.


“Ketika dekan itu mengetahui identitas jurnalis ini adalah mahasiswa, dia dengan relasi kuasanya mencoba juga melakukan kembali intimidasi terhadap AKA lewat chat tersebut,” kata Agung.


Bagi AJI, persoalan tersebut berkaitan dengan kebebasan pers dan ruang demokrasi. Agung mengatakan lingkungan perguruan tinggi semestinya memberikan ruang bagi kebebasan berpikir kritis dan independensi.


“Ini bentuk dari pengekangan demokrasi dan juga kebebasan pers. Ini harus kita seriusi bersama, jangan sampai ada pejabat-pejabat lain yang meniru pola yang sama,” katanya.


Namun demikian, apakah komunikasi tersebut benar merupakan intimidasi atau bentuk tindakan lain, masih menjadi persoalan yang perlu dinilai berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku.


Di tempat yang sama, sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah, Andi Attas Abdullah, membawa cerita dari pengalaman pribadinya.


Ia mengaku pernah mengalami persoalan yang menurutnya serupa. Bahkan, kata dia, tekanan tersebut pernah menyentuh keluarganya.


“Saya juga dulu pernah mengalami. Bahkan bukan kantor, rumah saya. Anak saya didatangi dan ditekan. Waktu itu kebetulan saya tidak ada,” kata Dulla sapaan akrbanya.


Namun kali ini, ia menyerukan agar persoalan tidak dibalas dengan tindakan serupa.


Menurut Dulla, jalur hukum harus menjadi pilihan ketika terdapat dugaan tekanan, ancaman, atau penghalangan terhadap kerja jurnalistik.


“Janganlah kita mengambil langkah yang sama, misalnya ikut melakukan kekerasan. Kita melakukan kerja-kerja yang cerdas, seperti melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujarnya.


Dalam konteks sengketa karya jurnalistik, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan penyelesaian melalui Dewan Pers memang menjadi bagian dari kerangka UU Pers. Dewan Pers pada 2026 juga menegaskan kembali perannya sebagai forum utama dalam penyelesaian sengketa pers.


Kini kamera seolah berpindah kepada AKA. Ia menceritakan apa yang terjadi pada malam 24 September 2026.


Sekitar pukul 20.27 WITA, sebuah tangkapan layar disebut dikirim RN. Di dalamnya terdapat informasi mengenai identitas AKA, termasuk statusnya sebagai mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi FISIP Untad.


Empat menit kemudian, pukul 20.31 WITA, sebuah pesan kembali masuk.


Menurut AKA, pesan tersebut berbunyi, “Sebagai mahasiswa Untad hati-hati ya AKA, masa depanmu masih panjang.”


Pesan itu kemudian disebut dihapus. Delapan menit berselang. Sekira pukul 20.39 WITA, pesan berikutnya kembali muncul.


“Sebagai Ibu hanya bisa menasihati setiap langkah harus hati-hati, Nak.”


Dua pesan. Satu identitas yang disebut terbuka. Dan satu pertanyaan yang kemudian muncul di ruang publik, apakah itu sekadar nasihat, atau ada tekanan di baliknya?


AKA memilih tidak menjawab pertanyaan itu dengan kesimpulan pribadi. Ia menyerahkan penilaiannya kepada pihak yang berwenang dan penasihat hukum.


Menurut AKA, persoalan ini bukan konflik pribadi dengan RN. Masalah utamanya, kata dia, adalah karya jurnalistik dan bagaimana wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa tekanan.


AKA menegaskan bahwa Radar Sulteng tetap membuka ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi apabila terdapat informasi yang dianggap tidak tepat.


“Apabila persoalannya berkaitan dengan karya jurnalistik, kami berharap penyelesaiannya ditempuh melalui mekanisme yang tepat sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik,” katanya.


UU Pers mengatur hak jawab dan mekanisme terkait keberatan terhadap karya jurnalistik, sementara Dewan Pers menyediakan mekanisme pengaduan untuk perkara yang berkaitan dengan karya atau kegiatan jurnalistik.


Untuk saat ini, cerita tersebut belum memiliki akhir. Dugaan doxing, makna pesan, serta apakah terdapat unsur tekanan atau pelanggaran hukum masih membutuhkan penilaian berdasarkan bukti dan mekanisme yang berwenang.


Yang sudah terjadi hanyalah sebuah percakapan. Tetapi dari percakapan itu, sebuah pertanyaan besar telah muncul di ruang publik, ketika seorang wartawan mulai menulis, apakah yang seharusnya dihadapi adalah kritik terhadap tulisannya atau justru tekanan terhadap dirinya?


Jawabannya bukan berada di tangan satu pihak. Melainkan pada fakta, bukti, dan proses hukum yang berjalan. */Meili

Lebih baru Lebih lama